Translator
Polsek Kesamben
- Unknown
Polsek Kesamben - Jalan Raya 16 Kesamben Blitar Jawa Timur Indonesia. Diberdayakan oleh Blogger.
Daftar Isi
Pengunjung
Favorite
-
Sabtu tanggal 24 November 2012 memperingati hari kelahiran SMP NEGERI 1 KESAMBEN KE-33 Salah satu kegiatan adalah Jalan Sehat yang dimul...
-
Ka.Polsek Kesamben AKP EDDY SUMARTONO, SH memberi himbauan kepada para penonton, untuk tidak melakukan keributan Pada hari Sabtu tang...
-
Anggota Polsek Kesamben memasang stiker himbauan di Stasiun KA Kesamben Polsek Kesamben memasang stiker himbauan Kamtibmas yang di temp...
-
Acara Pelantikan Kasun Ibu SUTINAH Ds. Siraman Kec. Kesamben Kab. Blitar SIRAMAN KEC. KESAMBEN - Pelantikan Kepala Dusun Siraman Kecam...
-
Jumat, 28 Desember 2012 bertempat di Pendopo Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar telah diadakan Pelantikan Kepala Dusun Sanan (K...
-
Acara konser music Reggae di Lapangan Babadan Kesamben Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar yang bertajuk LA LIGHT COMMUNITY....
-
Kesamben, 25 Oktober 2012 SMA Negeri 1 Kesamben mengadakan kegiatan Jalan Sehat yang diikuti oleh Kapolsek beserta Muspika Kecamatan Kesa...
-
Dalam rangka Pengamanan Natal 2012 dan Tahun Baru 2013, Polres Blitar menyiapkan dan mendirikan Pos Pengamanan Natal 2012 dan Tahun Baru 201...
-
Anggota Polsek Kesamben PAM PIL KASUN Kapolsek Kesamben AKP Eddy Sumartono, SH mengharapkan kepada PAM Pilkasun mensukseskan pesta demo...
-
KESAMBEN - Dalam memperingati HUT RI ke-67 kali ini ibu-ibu Bhayangkari dari Polsek Kesamben ikut serta dalam acara Baris Umum yang disel...
Selasa, 31 Juli 2012
BAHAYA PETASAN
HIMBAUAN KAMTIBMAS POLSEK KESAMBEN TENTANG BAHAYA PETASAN
1. Membahayakan keselamatan jiwa,
kesehatan diri sendiri dan orang lain.
2. Dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
3. Mengganggu ketertiban umum.
4. Mengganggu kekhusukan beribadah.
5. Dilarang menyimpan/menjual/membunyikan
petasan.
ANCAMAN PIDANA BAGI PARA PELAKU
- Pasal 1 ayat 1
Bagi yang membuat, menerima, memperoleh/menyerahkan, menguasai, mengangkut,
menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak dihukum mati atau
hukum penjara seumur hidup/penjara 20 tahun.
- Pasal 2 ayat 1
Bagi yang membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, menggunakan senjata api, senjata penikam atau senjata
penusuk tanpa hak di hukum penjara 10 tahun.
tahun.
- Bagi yang membuat, menjual, memasang/membunyikan Bunga Api/Petasan dipidana
kurungan 2 bulan.
kesehatan diri sendiri dan orang lain.
2. Dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
3. Mengganggu ketertiban umum.
4. Mengganggu kekhusukan beribadah.
5. Dilarang menyimpan/menjual/membunyikan
petasan.
ANCAMAN PIDANA BAGI PARA PELAKU
UU DARURAT NO 12 TH 1951 TENTANG SENJATA API & BAHAN PELEDAK
Bagi yang membuat, menerima, memperoleh/menyerahkan, menguasai, mengangkut,
menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak dihukum mati atau
hukum penjara seumur hidup/penjara 20 tahun.
Bagi yang membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, menggunakan senjata api, senjata penikam atau senjata
penusuk tanpa hak di hukum penjara 10 tahun.
- Pasal 188 KUHP
Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan dihukum penjara 5 tahun.
LEMBARAN NEGARA NO 41 TH 1940 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG BUNGA API 1939 PASAL 2
- Bagi yang membuat serta menjual, menyimpan, mengangkut Bunga Api/Petasan yang
tidak sesuai standart pembuatan dipidana kurungan 3 bulan.kurungan 2 bulan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: