Translator
Polsek Kesamben
- Unknown
Polsek Kesamben - Jalan Raya 16 Kesamben Blitar Jawa Timur Indonesia. Diberdayakan oleh Blogger.
Daftar Isi
Pengunjung
Favorite
-
Sabtu tanggal 24 November 2012 memperingati hari kelahiran SMP NEGERI 1 KESAMBEN KE-33 Salah satu kegiatan adalah Jalan Sehat yang dimul...
-
Ka.Polsek Kesamben AKP EDDY SUMARTONO, SH memberi himbauan kepada para penonton, untuk tidak melakukan keributan Pada hari Sabtu tang...
-
Anggota Polsek Kesamben memasang stiker himbauan di Stasiun KA Kesamben Polsek Kesamben memasang stiker himbauan Kamtibmas yang di temp...
-
Acara Pelantikan Kasun Ibu SUTINAH Ds. Siraman Kec. Kesamben Kab. Blitar SIRAMAN KEC. KESAMBEN - Pelantikan Kepala Dusun Siraman Kecam...
-
Jumat, 28 Desember 2012 bertempat di Pendopo Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar telah diadakan Pelantikan Kepala Dusun Sanan (K...
-
Acara konser music Reggae di Lapangan Babadan Kesamben Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar yang bertajuk LA LIGHT COMMUNITY....
-
Kesamben, 25 Oktober 2012 SMA Negeri 1 Kesamben mengadakan kegiatan Jalan Sehat yang diikuti oleh Kapolsek beserta Muspika Kecamatan Kesa...
-
Dalam rangka Pengamanan Natal 2012 dan Tahun Baru 2013, Polres Blitar menyiapkan dan mendirikan Pos Pengamanan Natal 2012 dan Tahun Baru 201...
-
Anggota Polsek Kesamben PAM PIL KASUN Kapolsek Kesamben AKP Eddy Sumartono, SH mengharapkan kepada PAM Pilkasun mensukseskan pesta demo...
-
KESAMBEN - Dalam memperingati HUT RI ke-67 kali ini ibu-ibu Bhayangkari dari Polsek Kesamben ikut serta dalam acara Baris Umum yang disel...
Sabtu, 31 Januari 2015
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Rabu, 28 Januari 2015 di Balai Desa Jugo telah diadakan Sosialisasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kecamatan Kesamben Tahun 2015 yang diadakan oleh team kesehatan Kecamatan Kesamben dan dihadiri oleh warga, perangkat desa, Bhabinkamtibmas desa jugo (Brigadir Frengky Tri. S)
Dengan diadakannya kegiatan ini supaya masyarakat khususnya Desa Jugo bisa memahami bahwa pentingnya kesehatan bagi diri kita, dan bagaimana prosedur pembuatan Kartu BPJS, ketentuan anggota BPJS dan hak-hak bagi anggota BPJS.
Apa itu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)????
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (Mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SSJN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Sumber : http://www.jkn.kemkes.go.id/detailfaq.php?id=1
Apa itu BPJS Kesehatan???
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sumber : http://www.jkn.kemkes.go.id/detailfaq.php?id=6
Syarat dan Ketentuan menjadi anggota BPJS :
Dengan diadakannya kegiatan ini supaya masyarakat khususnya Desa Jugo bisa memahami bahwa pentingnya kesehatan bagi diri kita, dan bagaimana prosedur pembuatan Kartu BPJS, ketentuan anggota BPJS dan hak-hak bagi anggota BPJS.
Apa itu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)????
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (Mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SSJN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Sumber : http://www.jkn.kemkes.go.id/detailfaq.php?id=1
Apa itu BPJS Kesehatan???
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sumber : http://www.jkn.kemkes.go.id/detailfaq.php?id=6
Syarat dan Ketentuan menjadi anggota BPJS :
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
- Menjaga identitas peserta (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
- Mengikuti ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
Langganan:
Postingan (Atom)