Translator

KAPOLSEK KESAMBEN

KAPOLSEK KESAMBEN
AKP. LAHURI, SH

Polsek Kesamben

Polsek Kesamben - Jalan Raya 16 Kesamben Blitar Jawa Timur Indonesia. Diberdayakan oleh Blogger.

Favorite

Sabtu, 31 Januari 2015

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Rabu, 28 Januari 2015 di Balai Desa Jugo telah diadakan Sosialisasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kecamatan Kesamben Tahun 2015 yang diadakan oleh team kesehatan Kecamatan Kesamben dan dihadiri oleh warga, perangkat desa, Bhabinkamtibmas desa jugo (Brigadir Frengky Tri. S)

Dengan diadakannya kegiatan ini supaya masyarakat khususnya Desa Jugo bisa memahami bahwa pentingnya kesehatan bagi diri kita, dan bagaimana prosedur pembuatan Kartu BPJS, ketentuan anggota BPJS dan hak-hak bagi anggota BPJS.

Apa itu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)????
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (Mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SSJN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Sumber : http://www.jkn.kemkes.go.id/detailfaq.php?id=1

Apa itu BPJS Kesehatan???
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sumber : http://www.jkn.kemkes.go.id/detailfaq.php?id=6

Syarat dan Ketentuan menjadi anggota BPJS :
  1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan 
  2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan, 
  3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. 
  4. Membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10 
  5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan 
  6. Menjaga identitas peserta (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak 
  7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan 
  8. Mengikuti ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan