Translator

KAPOLSEK KESAMBEN

KAPOLSEK KESAMBEN
AKP. LAHURI, SH

Polsek Kesamben

Polsek Kesamben - Jalan Raya 16 Kesamben Blitar Jawa Timur Indonesia. Diberdayakan oleh Blogger.

Favorite

Selasa, 31 Juli 2012

BAHAYA PETASAN

HIMBAUAN KAMTIBMAS POLSEK KESAMBEN TENTANG BAHAYA PETASAN

1. Membahayakan keselamatan jiwa,      
    kesehatan diri sendiri dan orang lain.
2. Dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
3. Mengganggu ketertiban umum.
4. Mengganggu kekhusukan beribadah.
5. Dilarang menyimpan/menjual/membunyikan
    petasan.






ANCAMAN PIDANA BAGI PARA PELAKU

UU DARURAT NO 12 TH 1951 TENTANG SENJATA API & BAHAN PELEDAK

- Pasal 1 ayat 1
  Bagi yang membuat, menerima, memperoleh/menyerahkan, menguasai, mengangkut,
  menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak dihukum mati atau
  hukum penjara seumur hidup/penjara 20 tahun.


- Pasal 2 ayat 1
  Bagi yang membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan,
  mengangkut, menyembunyikan, menggunakan senjata api, senjata penikam atau senjata
  penusuk tanpa hak di hukum penjara 10 tahun.
- Pasal 188 KUHP
  Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan dihukum penjara 5
  tahun.

LEMBARAN NEGARA NO 41 TH 1940 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG BUNGA API 1939 PASAL 2

- Bagi yang membuat serta menjual, menyimpan, mengangkut Bunga Api/Petasan yang
  tidak sesuai standart pembuatan dipidana kurungan 3 bulan.

- Bagi yang membuat, menjual, memasang/membunyikan Bunga Api/Petasan dipidana
  kurungan 2 bulan.